Waralaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 15:
== Sejarah waralaba ==
[[Berkas:Coca-ColaHQ.jpg|200px|jmpl|ka|Perusahaan Coca cola di Atlanta, Amerika Serikat.]]
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namuntetapi dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.<ref>[http://www.referenceforbusiness.com/encyclopedia/For-Gol/Franchising.html Refrence for Business: Franchising]</ref> Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, [[General Motors Industry]] pada tahun 1898.
 
Contoh lain di Amerika Serikat, sebuah sistem [[telegraf]] yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Baris 38:
 
== Waralaba di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namuntetapi juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]].
Tonggak kepastian [[hukum]] akan format waralaba di [[Indonesia]] dimulai pada tanggal 18 [[Juni]] [[1997]], yaitu dengan dikeluarkannya [[Peraturan Pemerintah]] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut: