Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Polri menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 32:
== Sejarah ==
[[Berkas:Indonesian school of higher police education, Sekilas Lintas Kepolisian Republik Indonesia, p82.jpg|jmpl|kiri|300px|Gedung PTIK pada tahun 1970-an]]
Pada tanggal 18 Agustus 1945 di bentuk Badan Kepolisian Negara berdasarkan maklumat pemerintah, pada tanggal 29 September 1945 dilantik Kepala Kepolisian Negara yang pertama R.S. Soekanto. Pada tanggal 17 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Jawatan Kepolisian Negara yang di pimpin oleh Kepala Kepolisian Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri(Hari yang monumental ini selanjutnya di peringati sebagai hariBhayangkara). Semua Fungsi Kepolisian disatukan dalam jawatan Kepolisian Negara yang memimpin Kepolisian di seluruh tanah air. Pada tanggal 17 Juni 1946 dibentuk sekolah Kepolisian Negara pada bagian tinggi di Mertoyudan yang selanjutnya berproses dan berkembang menjadi Akademi Polisi dan berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor
Penataan lembaga PTIK terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor
Perkembangan lebih lanjut kampus PTIK dari Martoyudan dipindahkan ke Jogyakarta, beberapa tahun kemudian Kampus PTIK dipindahkan ke jalan Tambak no. 2 Jakarta. Selanjutnya pada tahun 1963 Kampus PTIK dipindahkan ke Pasar Jum’at dan menempati gedung Deplat 007 Ciputat, hingga tahun 1971 PTIK kemudian kampus PTIK berpindah lagi ke Jl.Tirtayasa No.6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan hingga saat ini. Pada tahun 1976 organisasi dan prosedur PTIK terjadi perubahan yang isinya bahwa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan struktural berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Kapolri.<ref>[https://priandoyo.wordpress.com/2010/01/19/mengenal-perguruan-tinggi-ilmu-kepolisian-ptik/ Mengenal PTIK, diakses 6 Februari 2015]</ref><ref>[http://news.okezone.com/read/2014/01/17/563/927518/sekolah-tinggi-ilmu-kepolisian Oke Zone, diakses 6 Februari 2015]</ref>
Baris 40:
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 0214/O/1980 dan Nomor Kep/12/VII/80, PTIK merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan dari Kepolisian Republik Indonesia. Tanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan aspek akademik dari pendidikan tinggi PTIK dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan dari aspek pembinaan sumberdaya di bawah kendali Kapolri.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/13/05/29/mnk2vf-ketua-stikptik-dikukuhkan-sebagai-guru-besar-pidana Republika Online, diakses 6 Februari 2015]</ref>
Perkembangan organisasi PTIK selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol
# Pendidikan dan pengajaran termasuk pembinaan mental kepribadian dan kesamaptaan;
Baris 46:
# Pengabdian masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol: Skep/2002/XII/1994, tentang Statuta PTIK, bahwa PTIK ditetapkan menjadi '''''Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian''''' . Pengembangan lebih lanjut terhadap PTIK, telah dilakukan Restrukturisasi organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian “PTIK” selaras dengan struktur organisasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. STIK-PTIK telah dan sedang menyelenggarakan program pendidikan disamping Strata satu (S1) Ilmu Kepolisian juga melaksanakan program studi sebagai berikut
* Berdasarkan surat Keputusan Kapolri no pol
* Keputusan Mendiknas Nomor
== Pranala luar ==
|