Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu '''kejahatan''' dan '''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam buku kedua KUHP yakni pada pasal 104-488 KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
== Penggolongan Perbuatan Pidana ==
* '''Kejahatan''' meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
* '''Pelanggaran''' orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).