Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Residenjkt (bicara | kontrib)
k Penambahan daftar nama Deputi Gubernur BI saat ini, perbaikan EYD, dan mempertajam bagian Status dan Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen.
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 52:
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai [[Bank Sentral]] yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, diundangkan pada 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan baru bagi Bank Indonesia sebagai suatu ''lembaga negara yang independen'' dan bebas dari campur tangan [[pemerintah]] ataupun pihak lainnya.
Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin [[independensi]] tersebut, undang-undang tersebut telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur [[tata negara|ketatanegaraan]] Republik Indonesia sehingga tidak lagi setingkat dengan kementerian/lembaga yang berada di bawah Presiden (Pemerintah). Oleh karena itu, pasca-UU No. 23/1999, Gubernur Bank Indonesia tidak lagi menjadi "pejabat setingkat menteri". Tidak hanya itu, pada UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d26ce1fc1a78/node/21/uu-no-9-tahun-2010-keprotokolan|title=Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-06-29}}</ref> Gubernur Bank Indonesia ditempatkan setara dengan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan para Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.<ref>Pasal 9 UU 9/2010 Tentang Keprotokolan</ref> Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dan otoritas sistem pembayaran, serta otoritas makroprudensial secara lebih efektif dan efisien.
 
==== Sebagai Badan Hukum ====