Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
|catatan =
}}
 
 
'''Badan Nasional Pengelola Perbatasan''' (disingkat '''BNPP''') adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>
[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan] </ref>
 
== Organisasi ==
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas: