Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib)
k referensi
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Bikinkonten (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 56:
=== Biro Perencanaan ===
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> [http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015]</ref>
 
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro perencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian yang terdiriː
Baris 94:
 
=== Biro Keuangan dan Barang Milik Negara ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> [http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015]</ref>
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015</ref>
 
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas ː
Baris 133:
 
=== Biro Sumber Daya Manusia dan Umum ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> [http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015]</ref>
 
 
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː
Baris 174 ⟶ 175:
===Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ ===
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> [http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015]</ref>
 
 
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
Baris 212 ⟶ 214:
 
=== Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> [http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015]</ref>
 
 
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: