Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Residenjkt (bicara | kontrib) Koreksi tugas BI pasca-UU OJK. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Residenjkt (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 28:
# mengatur dan mengawasi perbankan (secara makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan).<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx|title=Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)|last=|first=|date=|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref><ref name=":0">Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.</ref>
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]] yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, [[Perry Warjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Agus Martowardojo]].
|