Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ryht (bicara | kontrib)
k Update Direktur & Nama Direktorat
Baris 23:
| nama_eselonII_5 = Teguh Budiharto
| eselonII_6 = Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak
| nama_eselonII_6 = Yon Arsal-
| eselonII_7 = Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
| nama_eselonII_7 = Hestu Yoga Saksama
Baris 87:
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
 
a.# perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
 
b.# pelaksanaanpenyusunan kebijakannorma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d.# pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
 
e.# pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
 
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
 
e. pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
 
== Logo ==
Baris 141 ⟶ 137:
# Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
# Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
# Direktorat TeknologiData dan Informasi Perpajakan,
# Direktorat Penegakan Hukum,
# Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi dan Komunikasi,
# Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
# Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,