Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
+
Hanamanteo (bicara | kontrib)
+
Baris 19:
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 mengecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
|-
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan. Pasal 13 ayat 4 dan 5 menyebutkan pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan
|-
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pasal 13 ayat 6 menyebutkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pasal 13 ayat 7 mengecualikan tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
|-
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya