Resi gudang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k replaced: Komoditi → Komoditas (4) |
||
Baris 14:
Beberapa manfaat sistem resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
# Untuk
# Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
Baris 69:
# jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas
Ke-empat belas
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
Baris 129:
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}▼
[[Kategori:Bursa komoditi]]
[[Kategori:Derivatif]]
▲{{Keuangan-stub}}
|