Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
localized template
RianHS (bicara | kontrib)
Mengubah struktur paragraf pembuka, menambahkan gambar
Baris 1:
{{for|pandemi yang sedang berlangsung di Indonesia|pandemi koronavirus di Indonesia}}
{{Current disaster|event=kebijakan pihak berwenang terkait pandemi koronavirus|date=April 2020}}
[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.png|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang merujukdidefinisikan padasebagai pembatasan"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB bertujuanmerupakan mencegahsalah meluasnyasatu penyebaranjenis penyakitpenyelenggaraan Kedaruratankekarantinaan Kesehatankesehatan Masyarakatdi yangwilayah, sedangselain terjadikarantina antarrumah, orangkarantina dirumah suatusakit, wilayahdan tertentukarantina wilayah.{{sfn|UU Status6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}} Tujuan PSBB ditetapkanyaitu olehmencegah [[Daftarmeluasnya Menteripenyebaran Kesehatanpenyakit Indonesia|Menterikedaruratan Kesehatan]].<refkesehatan name=":1">[https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdfmasyarakat Undang-Undang(KKM) Nomoryang 6sedang Tahunterjadi 2018antarorang tentangdi Kekarantinaansuatu Kesehatan]<wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/ref>2018|loc=Pasal Adapun59 PSBBayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} Status PSBB ditetapkan oleh [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
 
== Penerapan PSBB pada Pandemi koronavirus di Indonesia ==