Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
→‎Penerapan: mengubah penjelasan dari tabel menjadi teks
Baris 7:
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB.
 
=== Peliburan sekolah dan tempat kerja ===
{| class="wikitable sortable"
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf a}} Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 2}} Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 3}}
|+Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
 
!{{Abbr|No.|Nomor}}!! Isi
=== Pembatasan kegiatan keagamaan ===
|-
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf b}} Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 4 dan 5}}
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf a}} Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 2}} Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 3}}
 
|-
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf b}} Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 4 dan 5}}
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf c}} Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 6}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 7}} Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 8}}
|-
 
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf c}} Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 6}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 7}} Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 8}}
=== Pembatasan kegiatan sosial dan budaya ===
|-
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf d}} Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 9}}
 
|-
=== Pembatasan moda transportasi ===
|5|| Pembatasan moda transportasi.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf e}} Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 10}}
|-
 
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
=== Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ===
|}
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
 
== Ancaman hukuman ==