Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Didansan (bicara | kontrib)
k →‎Referensi: https://www.atrbpn.go.id/Tentang-Kami/Profile-Pejabat http://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Presiden/peraturan-presiden-republik-indonesia-nomor-47-tahun-2020-121746
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 174:
# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
# Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah: