Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 32:
 
=== Pembatasan moda transportasi ===
Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (10)}} Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu:{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 26–27}}
* Transportasi yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
* Transportasi yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan ''assembling''; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan ''assembling''; serta angkutan kapal penyeberangan.
* Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
* Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
 
=== Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ===