Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Khairulid (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Khairulid (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[UKM]]
UKM (usaha kecil dan menengah). Sebuah usaha dimasukkan ke dalam jenis UKM jika usaha kecil itu usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.