Silmy Karim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
}}
'''Silmy Karim''' ({{lahirmati|Tegal|19|11|1974}}), adalah Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk sejak diangkat melalui RUPSLB pada tanggal 6 September 2018. Ia awalnya dikenal sebagai seorang profesional muda berlatar belakang ekonom yang berkecimpung dalam bidang pertahanan dan industri pertahanan.
Penugasan lain yang tak kalah penting adalah ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama PT. [[Pindad]] (Persero), Ia berhasil mengangkat nama dan peran strategis industri pertahanan dalam negeri. Saat itu popularitas Pindad Nampak sekali terangkat dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, apalagi saat itu (2015) kontingen Indonesia berhasil memenangkan lomba menembak militer di Australia yang sempat heboh karena senjata Indonesia akan dibongkar karena begitu baik performance-nya dimana Indonesia menyabet lebih dari separuh medali yang tersedia.
Ia juga pernah bekerja diberbagai institusi pemerintah seperti di [[Kementerian Pertahanan]] RI, [[Badan Intelijen Negara]] (BIN), dan [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]] (BKPM). Pengalaman penugasan dan organisasi yang beragam membuat ia memiliki kemampuan leadership yang kuat dan jaringan yang luas, hal ini memudahkannya dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan dalam penugasan.
== Karier ==
Baris 24 ⟶ 28:
Sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero), ia menjabat sejak 22 Desember 2014 - 3 Agustus 2016. Saat itu Silmy Karim menggantikan posisi [[Sudirman Said]] yang diangkat menjadi [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]] pada Kabinet Kerja.
Silmy Karim bukanlah orang baru di industri pertahanan dalam negeri. Perkenalan Silmy dengan dunia militer dimulai pada tahun 2007. Awalnya, dengan latar belakang pendidikan serta pengalamannya di bidang ekonomi dan dunia usaha, ia diminta untuk menata bisnis yang dimiliki [[TNI]] dengan menjadi anggota Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI pada 2007-2008. Saat itu, TNI memiliki bisnis-bisnis yang berada di bawah yayasan dan koperasi.
Pada tahun 2008, berdasarkan Keputusan Presiden [[Republik Indonesia]] Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, Silmy Karim ditunjuk menjadi anggota tim ini untuk masa bhakti 2008-2010. Salah satu tugas tim tersebut adalah melakukan pengalihan aktivitas bisnis TNI sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang [[Tentara Nasional Indonesia]], karena TNI tidak diperbolehkan untuk berbisnis.
Berbekal pengetahuan dari hasil pendidikan tersebut, Silmy Karim sering diminta menjadi pembicara di sejumlah forum, baik di dalam maupun luar negeri, terutama terkait kebijakan dan isu-isu di bidang
Di [[Kementerian Pertahanan]] RI, tugas yang diamanatkan ke Silmy pertama kali adalah sebagai Penasihat Menteri Pertahanan. Jabatan ini dimulai semenjak ia ditempatkan sebagai anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan Kementerian Pertahanan RI hingga tahun 2014. Atas jasanya di Kementerian Pertahanan, Silmy Karim mendapatkan bintang jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014.
|