Lubuk Pandan, 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k dirubah --> diubah
Baris 7:
 
Pada tanggal 12 Juni 2002 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 162/KEP/BPP-2002 tentang Pengesahan Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) yang beranggotakan 25 Orang. BPAN bertugas membentuk Wali Nagari Pakan Baru Definitif dan Pemekaran Nagari Pakan Baru menjadi 2 (dua) Nagari yaitu Nagari Lubuk Pandan dan Sungai Asam. BPAN bekerja sesuai aturan maupun petunjuk demi menciptakan Demokrasi tingkat Nagari melalui Pemilihan Wali Nagari Definitif dan Pemekaran. Dengan suasana cukup Kondunsif Pemilihan Wali Nagari Pakan Baru definitif dapat dilaksanakan secara Demokratis dan MOTHIA AZIS terpilih sebagai Wali Nagari. Dalam kesepakatan antara Nagari Lubuk Pandan dengan Nagari Sungai Asam dalam hal Pemilihan Wali Nagari bahwa apabila Putra Daerah Lubuk Pandan maupun Putra Daerah Sungai Asam yang terpilih menjadi Wali Nagari, maka pusat Pemerintahan Nagari Pakan Baru akan dipusatkan didaerah dimana Wali Nagari tersebut berasal. Secara Otomatis Pemerintahan Nagari Pakan Baru bertempat di Nagari Lubuk Pandan ( Balai Satu ) sehubungan MOTHIA AZIS adalah Putra daerah Lubuk Pandan.
Secara Marathon BPAN juga merampungkan Pemekaran Wilayah Nagari menjadi 2 (dua) bagian Pemerintahan Nagari sekaligus pembentukan BPAN dan Lembaga lain dikedua Nagari Pemekaran. BPAN Nagari Pakan Baru berhasil pula membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam guna Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam yang Definitif. Setelah semua tuntas dan Pemerintahan di kedua Nagari berjalan dengan Normal namun ada beberapa poin yang belum sepenuhnya Sempurna yaitu Pemerintahan Nagari di Kenagarian Lubuk Pandan masih bernama Pakan Baru. Berdasarkan Aspirasi dan Historis Nagari Lubuk Pandan maka nama Nagari “Pakan Baru” dirubahdiubah menjadi Nagari “Lubuk Pandan” supaya keberadaan Nagari Lubuk Pandan Setara dengan Nagari lain di Sumatra Barat. Permasalahan ini langsung disikapi oleh BPAN Nagari Pakan Baru sekaligus mengadakan Rapat Pleno dan ditindak lanjuti mengurus segala syarat Administrasi ke tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Alhamdulillah..! Pergantian / Perubahan nama Nagari ini tuntas melalui Surat Keputusan Bupati No. 359/KEP/BPP-2004 yang diresmikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Drs. H. MUSLIM KASIM, AK. MM, DT. SINARO BASA.{{nagari
|nama = Lubuk Pandan
|provinsi = Sumatra Barat
Baris 41:
 
{{Authority control}}
 
 
{{Kelurahan-stub}}