Lambang negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Suntingan 36.75.65.214 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 36.73.33.144
Tag: Pengembalian
Baris 36:
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di [[Jawa]] dan [[Bali]]. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar [[elang]], tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan [[Naga]]. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi [[Pancasila]]. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia [[Garuda Indonesia]]. Selain Indonesia, [[Thailand]] juga menggunakan Garuda sebagai [[Lambang Thailand|lambang negara]].
 
Setelah [[Perang Kemerdekaan Indonesia]] 1945–1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh [[Belanda]] melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu [[Republik Indonesia Serikat]]) memiliki [[lambang negara]]. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis [[Muhammad Yamin]] sebagai ketua, [[Ki Hajar Dewantoro]], M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan [[Poerbatjaraka|RepubliRM Ng Poerbatjaraka]] sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
 
 
[[Republik Indonesia Serikat|k Endonesia Serikat]]) memiliki [[lambang negara]]. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis [[Muhammad Yamin]] sebagai ketua, [[Ki Hajar Dewantoro]], M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan [[Poerbatjaraka|RM Ng Poerbatjaraka]] sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
 
Merujuk keterangan [[Mohammad Hatta|Bung Hatta]] dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan [[Bendera Jepang|pengaruh Jepang]].