Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan''' atau disingkat '''KontraS''' ([[bahasa Inggris]]: ''The Commission for Disappeared and Victims of Violence'') adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah [[lembaga swadaya masyarakat|LSM]] seperti [[LPHAM]], [[ELSAM]], [[CPSM]], [[PIPHAM]], [[AJI]] dan sebuah organisasi mahasiswa [[PMIIAJI]]. KontraS dibentuk pada tanggal [[20 Maret]] [[1998]]. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun [[1996]]. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan [[HAM]], KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah.
 
Dalam perjalanannya KontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di [[Aceh]], [[Papua]], [[Peristiwa Tanjung Priok]] dan [[Timor Timur]] maupun secara horizontal seperti di [[Maluku]], [[Kabupaten Sambas|Sambas]], [[Sampit]] dan [[Kabupaten Poso|Poso]]. Selanjutnya, KontraS berkembang menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.