Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.80.101.151 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh BayuAH
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pelaksana tugas''' (disingkat '''Plt.'''); ({{lang-en|acting}}) dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut.<ref>{{cite web |url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pelaksana%20tugas |title=KBBI Daring: "pelaksana tugas"|last= |first= |date= |website=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |publisher= Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |access-date=16 Mei 2018 |quote=}}</ref> Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]].
 
Karena sifat sementaranya, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.