Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Supplicating Pilgrim at Masjid Al Haram. Mecca, Saudi Arabia.jpg|jmpl|upright=1.35|alt="Seorang pria sedang berdoa dengan mengadahkan telapak tangan menghadap Ka'bah"|Seorang Muslim berdoa ke arah [[Ka'bah]], kiblat umat Islam, di [[Masjidil Haram]].]]
[[Berkas:US Army 51420 Soldiers celebrate end of Ramadan.jpg|jmpl|upright=1.35|alt="MerujukSejumlah takarirtentara atauAmerika captionSerikat terlihat sedang sujud untuk melakukan salat ke arah kiblat."|Jemaah [[salat]] yang sedang [[sujud]] ke arah yang sama yaitu arah kiblat.]]
'''Kiblat''' (dari {{lang-ar|قبلة|qiblah}} yang berarti "arah") adalah arah yang dituju umat Islam dalam sebagian konteks ibadah, termasuk dalam [[salat]]. Arah ini menuju kepada bangunan [[Ka'bah]] di [[Masjidil Haram]], [[Makkah]], [[Arab Saudi]], yang menurut umat Islam adalah bangunan suci yang dibangun dua orang Nabi yaitu [[Ibrahim]] dan anaknya [[Isma'il|Ismail]]. Menurut kepercayaan umat Islam, arah kiblat ini diperintahkan oleh [[Allah]] dalam [[Al-Qur'an]], Surat [[Al-Baqarah]] ayat 144, 149, dan 150 yang diwahyukan kepada [[Muhammad]] pada tahun ke-2 [[Hijriyah]]; sebelum ini Muhammad dan pengikutnya di [[Madinah]] berkiblat ke arah [[Yerusalem]]. Selain untuk salat, kiblat juga merupakan arah [[ihram|berihram]] dalam [[haji]], arah wajah hewan saat disembelih, arah jenazah seorang Muslim saat dimakamkan, arah yang dianjurkan untuk berdoa, serta arah yang dihindari untuk buang air serta membuang dahak. Dalam arsitektur [[masjid]], umumnya terdapat [[mihrab]] yaitu [[relung]] pada salah satu dinding masjid untuk menunjukkan sisi yang mengarah ke kiblat. Pada praktiknya, dikenal dua cara menghadap kiblat, yaitu ''<nowiki>'ainul ka'bah</nowiki>'' (persis mengarah ke bangunan Ka'bah) atau ''jihatul ka'bah'' (kira-kira mengarah ke Ka'bah tanpa harus persis). Kebanyakan ulama berpendapat ''<nowiki>'ainul ka'bah</nowiki>'' hanya dituntut jika memungkinkan (misalnya di lokasi Masjidil Haram dan sekitarnya), dan jika tidak ''jihatul ka'bah'' dapat dilakukan.