Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
 
== Pasal 18 ==
 
{{cquote|Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. }}
 
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
 
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baris 21:
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
 
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.}}
 
== Pasal 18A & Pasal 18B ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
 
diubah ''menjadi''
 
{{cquote|
== Pasal 18A ==
 
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Baris 29 ⟶ 36:
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
 
== Pasal 18B ==
 
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
 
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.}}
 
== Pasal 19 ==
 
{{cquote|(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
 
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.}}
 
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
 
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
 
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.}}
 
== Pasal 20 ==
 
{{cquote|(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.}}
 
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Baris 65 ⟶ 72:
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
 
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.}}
diubah menjadi
 
== Pasal 20A ==
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
Pasal 20A
 
diubah ''menjadi''
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
 
{{cquote|(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
 
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Baris 77 ⟶ 86:
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
 
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.}}
 
== Pasal 22A ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang
 
diubah ''menjadi''
Pasal 22B
 
Anggota{{cquote|Ketentuan Dewanlebih Perwakilanlanjut Rakyattentang dapattata diberhentikancara daripembentukan jabatannya, yang syaratundang-syarat dan tata caranyaundang diatur dalamdengan undang-undang.}}
 
== Pasal 22B ==
BAB IXA WILAYAH NEGARA
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
Pasal 25E
 
''menjadi''
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
 
{{cquote|Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.}}
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
 
== Pasal 2625E ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
 
''menjadi''
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
 
{{cquote|Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.}}
diubah menjadi
 
== Pasal 25E26 ==
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 
{{cquote|(31) Hal-halYang mengenaimenjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan pendudukorang-orang diaturbangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
 
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.}}
Pasal 27
 
''diubah menjadi''
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
{{cquote|(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
 
(23) SyaratHal-syarathal tentangmengenai pembelaanwarga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.}}
Pasal 28A
 
== Pasal 27 ==
 
{{cquote|(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan danwajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
 
(12) Tiap-tiap warga negara berhak danatas wajibpekerjaan ikutdan sertapenghidupan dalamyang usahalayak pembelaanbagi negarakemanusiaan.}}
 
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.}}
 
== Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28G, 28H & 28I ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
 
''menjadi''
 
{{cquote|
== Pasal 28A ==
 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
== Pasal 28B ==
 
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Baris 123 ⟶ 151:
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
== Pasal 28C ==
 
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Baris 129 ⟶ 157:
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 
== Pasal 28D ==
 
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baris 139 ⟶ 167:
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya
 
== Pasal 28E ==
 
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Baris 147 ⟶ 175:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
==Pasal 28F ==
 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 
== Pasal 28G ==
 
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baris 157 ⟶ 185:
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
== Pasal 28H ==
 
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baris 167 ⟶ 195:
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
 
== Pasal 28I ==
 
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baris 179 ⟶ 207:
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
== Pasal 28J ==
 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.}}
 
== Pasal 30 ==
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
 
{{cquote|(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamananpembelaan negara.
Pasal 30
 
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.}}
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
 
''diubah menjadi''
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
 
{{cquote|(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
diubah menjadi
 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Baris 203 ⟶ 229:
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.}}
 
== Pasal 36A, 36B & 36C ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
 
''menjadi''
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
 
{{cquote|
== Pasal 36A ==
 
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
== Pasal 36B ==
 
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
 
== Pasal 36C ==
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. }}
 
== Pranala luar ==