Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan Mataram Hadiningrat (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 10:
 
== Kedudukan Daerah Istimewa ==
Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat provinsi (seperti DIY) ataukah setingkat Kabupaten (seperti DI Kutai, DI Berau, dan DI Bulongan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS<ref>kedudukan daerah istimewa setingkat dengan provinsi atau setingkat kabupaten, atau setingkat desa baru ada pada tahun 1948 melalui UU 22/1948, padahal DIS sudah dibekukan/dibubarkan secara halus tahun 1946 dua tahun sebelum UU tersebut disahkan</ref>.
Menurut maklumat dan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia terhadap status Surakarta dan Yogyakarta, bahwa keduanya adalah setara dan hubungannya langsung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi rancu dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditetapkan dan statusnya menjadi setingkat Provinsi, sedangkan hak Daerah Istimewa Surakarta dibekukan sampai sekarang.
 
Jika menurut status Piagam Kedudukan maka Status Kasunanan Surakarta adalah setingkat Provinsi, sama dengan status Kasultanan Yogyakarta. Hal ini mengakibatkan adanya istilah yang beredar bahwa, Pemerintah Indonesia mengabaikan janji konstitusi terhadap Kasunanan Surakarta.
 
== Pemerintahan Daerah Istimewa ==
Baris 54 ⟶ 52:
Dengan memperhatikan kondisi pergolakan di Surakarta dan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, maka Pemerintah Pusat membekukan pemerintahan Daerah Istimewa dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan yang berda langsung di bawah Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sejak tanggal 15 Juli 1946, Daerah Istimewa Surakarta secara resmi dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Untuk selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pemerintahan Karesidenan Surakarta.
 
== Pengembalian KembaliPenghapusan ==
Setelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, Pemerintah negara bagian Republik Indonesia mulai mereorganisasi wilayahnya. Pada pertengahan 1950 Jawa dibagi menjadi 3 provinsi dan satu daerah istimewa setingkat provinsi. Kalimantan dijadikan satu provinsi administratif dan Sumatra di pisah menjadi 3 provinsi. Akhirnya dengan UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950, Karesidenen Surakarta sebagai wujud metamorfosis Daerah Istimewa Surakarta diatur menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, semua swapraja (monarki pra Indonesia) yang masih ada baik secara ''de jure'' maupun ''de facto'' dihapuskan dengan UU Nomor 18 Tahun 1965. Dengan demikian berakhirlah sudah kekuasaan monarki-monarki Surakarta di bidang Pemerintahan. Kondisi ini semakin diperkuat dengan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah istimewa adalah [[Daerah Istimewa Aceh]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk mengembalikan/mencairkan kembali status ke-Istimewaan Surakarta dalam bentuk [[Daerah Istimewa Surakarta]] sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke [[Mahkamah Konstitusi]] atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
 
== Pembentukan Kembali ==
Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk mengembalikan/mencairkanmenghidupkan kembali status ke-Istimewaan Surakarta dalam bentuk [[Daerah Istimewa Surakarta]] sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke [[Mahkamah Konstitusi]] atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
 
== catatan ==