Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mayaisyt (bicara | kontrib)
Mayaisyt (bicara | kontrib)
Baris 50:
Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP) dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan ''Good Handling Practice'' (GHP). Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus meneru agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhdadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan keamanan pangan baik oleh pasar domestik mauapun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
 
=== Referensi ===
<references />