Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 18016240 by RianHS (talk)
Tag: Pembatalan
Tri Ardiansyah (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1:
institusiInstitusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),