Keadilan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
Kata kunci yang digunakan dalam Al-Qur’an mengenai masalah keadilan adalah ''<nowiki/>'adl'' dan ''qist''. ''<nowiki/>'Adl'' dalam [[bahasa Arab]] bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan ''sawiyyat''.{{sfnp|Cowan|1976|p=506|ps=}} Kata itu juga mengandung makna ''equalizing'' (penyamarataan) dan ''levelling'' (kesamaan). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata ''zulm'' dan ''jaur'' ([[Pidana|kejahatan]] dan [[penindasan]]). ''Qist'' mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang merata, keadilan, kejujuran, dan kewajaran. ''Taqassata'', salah satu kata turunannya, juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat. ''Qistas'', kata turunan lainnya, berarti keseimbangan berat.{{sfnp|Cowan|1976|p=628|ps=}} Hal inilah yang menyebabkan kata di dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan adalah ''‘adl'' dan ''qist'', yang mengandung makna distribusi merata, termasuk distribusi materi dan penimbunan harta (dalam kasus tertentu diperbolehkan untuk kepentingan sosial).{{sfnp|Engineer|1999|p=60|ps=}}
 
Ayat tersebut di atas juga didukung oleh ayat-ayat lainnya di dalam Al-Qur'an yang mempunyai pengertian sama, yaitu [[Surah Al-Hasyr]] ayat ke-7, [[Surah Al-Baqarah]] ayat ke-219, dan [[Surah Al-Isra']] ayat ke-16. Al-Qur’anIslam tidak saja menentang penimbunan harta (dalam arti tidak disumbangkan untuk [[fakir miskin]], janda, dan anak yatim), tetapi juga menentang kemewahan dan tindakan menghambur-hamburkan uang (untuk kesenangan dan kemewahan diri sendiri, sedangkan banyak masyarakat miskin yang membutuhkannya). Keduanyan merupakan tindakan jahat dan mengganggu ''social balance'' (keseimbangan sosial). Keadilan di dalam Al-Qur’an bukan berarti hanya ''rule of law'' (norma hukum) saja, tetapi juga keadilan yang distributif – menurut [[Sokrates]], hukum seringkali menguntungkan orang yang kaya dan kuat.{{sfnp|Engineer|1999|p=60|ps=}} Keseimbangan sosial hanya dapat dijaga apabila ''social wealth'' (kekayaan sosial) dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang wajar. Penumpukan kekayaan dan penggunaannya yang tidak semestinya tidak akan dapat menjaga keseimbangan tersebut. Hal itu hanya akan mengarah kepada kehancuran masyarakat secara, sebagaimana telah disebutkan di dalam Al-Qur’an.{{sfnp|Engineer|1999|p=60–61|ps=}} Selain itu, wujud cinta kepada sesama – yang juga wujud cinta kepada [[Tuhan]] – bisa ditunjukkan melalui keterlibatan dalam pelayanan sosial kemasyarakatan, pengembangabn ekonomi, dan ilmu pengetahuan demi terbentuknya masyarakat yang adil dan sejahtera.{{sfnp|Nurcholish|Dja'far|p=103|ps=|2015}}
 
[[Berkas:SARAYE EHSAN8.jpg|jmpl|252x252px|Menurut Al-Qur’an Surah An-Najm ayat ke-39, manusia tidak akan mendapatkan sesuatu, kecuali yang telah diusahakannya. Berdasarkan ungkapan tersebut, seluruh model produksi yang kapitalistik tidak berlaku karena yang menjadi pemilik sebenarnya adalah produsen, bukan pemilik alat-alat produksi ({{harvnb|Engineer|1999|p=57–58}}).]]