Perbudakan modern: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah gambar
menambah gambar
Baris 1:
[[Berkas:Child labor Bangladesh.jpg|jmpl|Salah satu bentuk perbudakan modern: Pekerja anak di Bangladesh]]
'''Perbudakan Modern''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Modern Slavery)'' merupakan suatu praktik eksploitatif yang menimpa seseorang atau sekelompok akibat adanya ancaman baik fisik maupun nonfisik (re: [[kekerasan]]), pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.<ref name=":16">{{Cite web|last=Nations|first=United|title=International Day for the Abolition of Slavery|url=https://www.un.org/en/observances/slavery-abolition-day|website=United Nations|language=en|access-date=2021-07-28}}</ref> Perbudakan Modern memiliki beragam jenis, diantaranya adalah perdagangan manusia, kerja paksa, ''bonded labor,'' eksploitasi seksual, perbudakan domestik, perkawinan paksa, pengambilan organ tubuh ilegal.<ref name=":6">{{Cite web|title=The horrors of modern slavery, in numbers|url=https://www.weforum.org/agenda/2016/12/the-horrors-of-modern-slavery-in-numbers/|website=World Economic Forum|language=en|access-date=2021-07-28}}</ref> Laporan dari penelitian bersama yang dilakukan oleh [[International Labour Organization]] (ILO), Walk Free Foundation, [[International Organization for Migration]] (IOM), dan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) lainnya seperti [[Office of the United Nations High Commissioner for Refugees|Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights]] (OHCHR) memperkirakan bahwa pada tahun 2016 terdapat 40,3 juta orang yang mengalami perbudakan modern, 24,9 juta diantaranya tergolong dalam kategori ''forced labor'' atau [[kerja paksa]]. Dari 24,9 juta orang yang terjebak dalam kerja paksa tersebut, 16 juta orang diantaranya dieksploitasi di sektor swasta seperti pekerjaan rumah tangga, konstruksi atau pertanian, sedangkan 4,8 juta orang dieksploitasi secara seksual, dan 4 juta orang terjebak dalam kerja paksa yang didukung oleh otoritas negara.<ref name=":12">{{Cite web|title=Forced labour, modern slavery and human trafficking (Forced labour, modern slavery and human trafficking)|url=https://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/lang--en/index.htm|website=www.ilo.org|language=en|access-date=2021-07-28}}</ref>
 
Baris 100 ⟶ 101:
== Regulasi Internasional mengenai Perbudakan dan Bentuk-Bentuk Perbudakan Modern ==
Perbudakan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Perbudakan memiliki status ''jus cogens'' sehingga dilarang dalam hukum kebiasaan internasional dan regulasi internasional (dalam bentuk perjanjian internasional dan instrumen HAM internasional). ''Jus cogens'' berarti prinsip dasar [[hukum internasional]] yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar.<ref name=":24">M. Cherif Bassiouni (1996) ''"International Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes'''." Law and Contemporary Problems. Vol. 59, No. 4, hal. 68.</ref> Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) menganggap larangan perbudakan sebagai kewajiban ''erga omnes.'' Kewajiban ''erga omnes'' berarti kewajiban setiap negara untuk mencegah, mengkriminalisasi dan menghukum pelaku perbudakan.<ref name=":24" />
[[Berkas:The Anti-Slavery Society Convention, 1840 by Benjamin Robert Haydon.jpg|jmpl|Foto oleh Benjamin R. Haydon yang menggambarkan ''The Anti-Slavery Convention Society'']]
 
Perjanjian universal pertama yang melarang perbudakan dan perdagangan budak adalah Konvensi Perbudakan tahun 1926 ''(''Bahasa Inggris: ''The Slavery Convention 1926)''. Konvensi ini diadopsi oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]] (LBB) pada 1926 dan berlaku setahun setelahnya. Dalam pembukaan konvensi tersebut, dengan jelas tertulis negara-negara wajib untuk ''“to prevent and suppress the slave trade, and to prevent forced labour from developing into conditions analogous to slavery”.''<ref name=":11" /> Konvensi ini kemudian diperbaharui pada tahun 1956 dengan dirumuskannya Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktik yang mirip dengan Perbudakan (''the Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery)''.<ref name=":0" />