Indra Kusuma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Edit info
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
 
'''H. Indra Kusuma, S.Sos''' ({{lahirmati|[[Brebes]], [[Indonesia]]|3|2|1958}}) adalah Bupati Brebes yang menjabat sejak 2002 sampai dengan Agustus 2010. Indra Kusuma adalah Bupati Brebes yang pertama yang dipilih secara langsung untuk periode yang kedua (2007–2012) yang berpasangan dengan H. [[Agung Widiyantoro]] sebagai Wakil Bupati yang dicalonkan oleh [[PDIP]] dan [[Partai Golkar]]. Namun, karena Indra ditetapkan menjadi tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] karena kasus pembelian tanah, jabatan bupati yang diemban sejak tahun 2002 akhirnya diberhentikan dan [[Agung Widiyantoro]] ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Brebes sejak Agustus 2010.
 
Indra terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra selaku Bupati Brebes dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 2100 m2 di dua lokasi untuk Pasar Brebes pada 2003.
 
Seharusnya, harga per meter pada saat pembelian lahan berkisar Rp1 juta sampai Rp 2 juta. Namun, dengan menggunakan dana APBD 2003, Indra menyutujui harga per meternya Rp 5 juta. Hasil audit BPK, terjadi kemahalan harga pembelian. Akibatnya, negara dirugikan Rp 7,8 miliar.
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Bupati Brebes Indra Kusuma.
 
Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/11/2010).
 
== Biografi ==