Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: halaman dengan galat kutipan |
k →Peserta Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor |
||
Baris 451:
=== Peserta ===
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi [[Aceh]] ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh]] dan [[Kesepakatan Helsinki|Nota Kesepahaman Helsinki 2005]]. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh [[
{| class="wikitable sortable" style="font-size: 90%;"
|-
|