Saluran virtual: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fahmiwotamild (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Saluran virtual''', atau nama lainnya '''''logical channel number''''' (LCN, "nomor saluran logis") adalah metode pemetaan ulang ''nomor program'' secara otomatis sesuaike nomor saluran yang dapat disetel oleh [[pengendali jarak jauh]] (''remote control'') denganpada kategori-kategoripenerima tertentusiaran.
 
Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam [[televisi digital]] untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.
Baris 5:
[[Televisi berlangganan]] adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.
 
== Saluran virtual di Indonesia ==
Di [[Indonesia]] sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[KemenkominfoKementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal [[Penyelenggarapenyelenggara Multipleksing]]multipleksing. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, namun harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di [[remote]]pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
 
BeberapaBerikut LCNberapa nomor saluran virtual dari stasiunjaringan televisi yang ada di Indonesia (umumnya sama di berbagai daerah, walaupun berbeda frekuensi):{{butuh rujukan}}
* [[TVRI (saluran TV)|TVRI Nasional]]: 1
* TVRI Daerah: 2