Bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 137:
== Rahasia bank ==
Berdasarkan pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Lebih lanjut pada pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan menegaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.<ref>{{Cite book|last=S.HI.,M.H|first=Nurhidayah Marsono|date=2020-05-18|url=https://books.google.co.id/books?id=M6L9DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=Rahasia+bank&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=Rahasia%20bank&f=false|title=Konsepsi Pengaturan Rahasia Perbankan di Indonesia (Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah)|publisher=Duta Media Publishing|isbn=978-623-7161-80-6|pages=3-4|language=id|url-status=live}}</ref>
 
Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah. Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
 
== Institusi Perbankan di Indonesia ==
Baris 142 ⟶ 144:
 
Sistem perbankan di Indonesia merupakan ''dual banking system'' yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref>{{Cite book|last=Usanti|first=Dr Trisadini P.|last2=Shomad|first2=Prof Dr Abd|date=2017-01-01|url=https://books.google.co.nz/books?id=i_pDDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&dq=perbankan&hl=id&redir_esc=y|title=Hukum Perbankan|publisher=Kencana|isbn=978-602-422-054-9|pages=2|language=id|url-status=live}}</ref>
 
 
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.<ref>{{Cite web|title=UNDANG|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/7tahun~1992uu.htm|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2021-11-18}}</ref>