Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 16:
# ''Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).''
# ''Bank Pembangunan Daerah (BPD)'', Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
# ''Bank Tabungan Negara (BTN)'', BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya, menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968. <ref>{{Cite web|last=Alpha|first=Big|title=Big Alpha - Sejarah Bank Tabungan Negara, Pionir KPR di Indonesia|url=https://bigalpha.id/news/sejarah-bank-tabungan-negara-pionir-kpr-di-indonesia|website=Big Alpha|language=English|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Mandiri'', Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.<ref>http://repository.ut.ac.id/4060/1/PKOP4318-M1.pdf</ref>
 
'''Lembaga keuangan bukan bank'''
# ''Asuransi'', Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah ''“Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”.'' <ref>{{Cite web|title=Memahami Dasar Hukum Asuransi|url=https://yuridis.id/__trashed-4/|website=Yuridis.id|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Dana Pensiun,'' Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) <ref>{{Cite web|title=Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya|url=https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/31/dana-pensiun|website=www.ocbcnisp.com|language=id|access-date=2021-11-26}}</ref> dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja <ref>{{Cite web|date=2021-08-27|title=Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya|url=https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/tabungan/jenis-dana-pensiun/|website=Qoala Indonesia|language=en|access-date=2021-11-27}}</ref>
# ''Leasing'', Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.