Konflik kepentingan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
Bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi di Indonesia, di antaranya dikarenakan keadaan yang mengakibatkan seseorang melakukan tindakan [[gratifikasi]], baik memberi atau menerima hadiah. Selain itu, pemenuhan kepentingan pribadi dan kelompok dengan cara mengunakan [[aset]] jabatan atau [[Pemerintah|instansi]]. Selanjutnya, rahasia jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Ada juga yang merankap di beberapa [[Jabatan politik|jabatan]] kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan di jabatan lain. Keadaan di mana seseorang memberikan [[Aksesibilitas|akses]] terhadap suatu hal karena memiliki jabatan. Proses [[pengawasan]] terganggu karena adanya tekanan dari pihak yang sedang diawasi. Keadaan di mana seseorang menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.<ref name=":1">{{Cite web|last=Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar|date=2019-06-12|title=Mengenal Benturan Kepentingan (Defenisi, Bentuk, Penyebab dan Penanganannya)|url=https://kkp.go.id/djprl/bpsplmakassar/artikel/11203-mengenal-benturan-kepentingan-defenisi-bentuk-penyebab-dan-penanganannya|website=Kementerian Kelautan dan Perikanan|access-date=2021-05-2021}}</ref>
 
===== Lembaga Eksekutif =====
Jabatan yang menduduki [[Eksekutif|lembaga eksekutif]] yaitu, [[presiden]], [[wakil presiden]], dan para [[menteri]]. Presiden memiliki peran sebagai kekuasaan eksekutif yang bertugas menjalankan roda [[Pemerintah|pemerintahan]]. Selain itu, Presiden berperan sebagai [[kepala pemerintahan]] dan [[kepala negara]].<ref>{{Cite web|last=Admin DPRD|date=2018-08-29|title=Fungsi lembaga legeslatif dalam pembangunan bangsa {{!}} Sekretariat DPRD Buleleng|url=https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/fungsi-lembaga-legeslatif-dalam-pembangunan-bangsa-18|website=dprd.bulelengkab.go.id|language=en|access-date=2021-12-05}}</ref> Konflik kepentingan yang biasa terjadi di lemabaga eksekutif, di antaranya:
 
Baris 19:
* Menggunakan [[informasi]] dan [[Aset|aset negara]] untuk kepentingan pribadi.<ref name=":2" />
 
===== Lembaga Legislatif =====
[[Lembaga legislatif]] merupakan lembaga yang memiliki peran untuk membuat dan merumuskan [[Konstitusi|Undang-Undang Dasar]] yang ada di suatu [[negara]]. Lembaga yang ada dalam bidang legislatif yaitu, [[DPD]], [[DPR]], dan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]].<ref>{{Cite web|last=Anjani|first=Anatasia|date=2021-01-09|title=Lembaga Legislatif : Pengertian, Contoh, dan Tugasnya|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5705800/lembaga-legislatif--pengertian-contoh-dan-tugasnya|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2021-12-05}}</ref> Konflik kepentingan yang terjadi dalam lembaga legislatif, di antaranya:
 
Baris 26:
* Memiliki [[saham]] perusahaan, dan memiliki [[profesi]] lain ketika menjabat sebagai anggota legislatif.<ref name=":2" />
 
===== Yudikatif dan Aparat Penegak Hukum =====
[[Kehakiman|Lembaga yudikatif]] adalah lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan UUD dan [[hukum]] yang ada di suatu negara.<ref>{{Cite web|last=Widayati|first=Wahyuningrum|date=2021-10-04|title=Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia|url=https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html|website=Kongres Advokat Indonesia|language=en-US|access-date=2021-12-05}}</ref> Jenis konflik kepentingan yang terjadi dalam lembaga yudikatif dan aparat penegak hukum, di antaranya:
 
Baris 57:
== Pengendalian ==
 
===== KepentinganMengutamakan Publikkepentingan Menjadi Hal Utamapublik =====
[[Pemerintah]] wajib memberikan [[pelayanan publik]] yang [[Maksima dan minima|maksimal]] terhadap [[masyarakat]]. Contoh nyatanya, mampu memberikan [[kebijakan]] yang menguntungkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan [[pribadi]] atau golongan. Apablia kebijakan tersebut didasarkan kepada kepentingan [[pribadi]], maka hasil putusannya tidak menjadi [[objektif]].<ref name=":0" /> Lembaga pemerintahan yang membuat [[kebijakan publik]] di antaranya lembaga [[eksekutif]], [[Lembaga legislatif|legislatif]], dan [[Kehakiman|yudikatif]]. [[Kebijakan]] yang dikeluarkan oleh [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintahan]] tersebut sudah melalui proses pengkajian dan dapat dipertanggungjawabkan secara [[hukum]], oleh karena itu sifatnya mengikat. Nilai-nilai [[Pancasila]] yang ada dalam masyarakat Indonesia sangat mementingkan kepentingan publik, dibandingkan dengan kepentingan [[individu]] yang sempit.<ref>{{Cite web|last=Warella|date=2004-09-01|title=KEPENTINGAN UMUM DAN KEPENTINGAN PERSEORANGAN (Ditinjau dari aspek Kebijakan Publik)|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dialogue/article/viewFile/529/404|website=E-Journal UNDIP|page=390|access-date=2021-12-07}}</ref>
 
===== TerbukaPengawasan dalamsecara Penanganan dan Pengawasanterbuka =====
Pemerintah harus menjalankan tugasnya secara [[terbuka]], dengan [[Makna|arti]] selama memberikan pelayanan publik tidak boleh berpihak terhadap suatu kepentingan. Terbuka dalam melaksanakan tugas mencerminkan sikap [[integritas]] suatu lembaga pemerintahan. Pengendalian lembaga pemerintah agar tidak melakukan [[konflik]] kepentingan dalam melaksanakan pelayanan publik bisa dilakukan dengan cara pengaduan. Oleh karena itu lembaga pemerintah harus menyiapkan [[prosedur]] mengenai pengaduan [[masyarakat]] apabila terjadi konflik kepentingan.<ref name=":0" /> Pengaduan yang diberikan oleh masyarakat merupakan bagian dari usaha dalam pemberantasan [[kolusi]], [[korupsi]], dan [[nepotisme]] dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Pengaduan masyarakat harus disampaikan dengan penuh rasa [[Tanggung Jawab Sosial Dan Etika Manajemen|tanggung jawab]], dan bertujuan untuk memberikan masukan atau saran bukan untuk menjatuhkan satu [[Pemerintah|instansi]] dengan asas konflik kepentingan.<ref>{{Cite web|last=KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA|date=2004-01-01|title=PEDOMAN UMUM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BAGI INSTANSI PEMERINTAH|url=https://perpus.menpan.go.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MzBmNDE1YWNiZGMyNzhmYjFiZDAwZWE3NWIzZTk0YjllOWNiNmEyYQ==.pdf|website=Perpus Menpan|page=1|access-date=2021-12-07}}</ref>
 
===== Bertanggung Jawab dan Meningkatkan Sikap Keteladananketeladanan =====
 
Pemerintah harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat dengan cara [[Bekerja Mengikuti Peraturan|bekerja]] secara [[jujur]] dan penuh dengan integritas. Pengendalian agar tidak terjadi koflik kepentingan bisa diwujudkan dengan cara memisahkan antar [[Kepentingan umum|kepentingan]] dalam bekerja. Apabila terjadi konflik kepentingan, pemerintah harus menyelesaikannya secara [[profesional]], dan menjungjung tinggi prinsip pelayanan publik yang [[Optimisasi|optimal]].<ref name=":0" />
Baris 73:
== Keterkaitan ==
 
===== Konflik Kepentingankepentingan dengan Jabatanjabatan =====
Pembuat kebijakan harus dipisah disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang [[Program linear|linier]]. Pemisahan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan pembuatan kebijakan di setiap jabatan. Tugas pokok dan fungsi yang melekat disetiap jabatan harus mampu diawasi dan dikendalikan, agar tiak terjadi pembuatan kebijakan yang merugikan [[masyarakat]], dan memicu konflik kepentingan terhadap suatu golongan atau kelompok tertentu.<ref name=":3" />
 
Penyelenggara Negara harus melaksanakan tugas sesuai jabatannya. Hal yang menjadikan [[penilaian]] [[kinerja]] di antaranya [[profesional]], [[kemampuan]], [[kewenangan]], dan [[Tanggung Jawab Sosial Dan Etika Manajemen|tanggung jawab]] terhadap jabatannya. Pejabat publik yang profesional dapat dilihat dari bidang keahliannya yang sesuai dengan jabatan yang diampu serta, keahlian dalam mengelola tugas pokok dan fungsi yang dibebanka kepada pejabat tersebut. Apabila seluruh pebajat melaksanakan tugas sesuai dengan [[aturan]] maka tidak akan ada konflik kepentingan, baik dalam [[perencanaan]], pelaksanaan, [[pengawasan]], dan [[evaluasi]] [[kinerja]].<ref>{{Cite journal|last=Fuqoha|first=Fuqoha|date=2015|title=Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional|url=https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Sawala/article/view/288|journal=Sawala : Jurnal Administrasi Negara|language=en|volume=3|issue=3|pages=30|doi=10.30656/sawala.v3i3.288|issn=2598-4039}}</ref>
 
===== Konflik Kepentingankepentingan dengan ''Good Corporate Governance'' =====
''Good corporate governance'' atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah ''[[Tata kelola perusahaan yang baik|Tata Kelola Perusahaan yang Baik]]'' merupakan usaha untuk meningkatkan kinerja [[perusahaan]] dengan cara melaksanakan pengawasan dan memantau seluruh aktivitas kinerja berdasarkan aturan yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=Kaihatu|first=Thomas S|date=2006-03-01|title=Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia|url=https://jurnalmanajemen.petra.ac.id/index.php/man/article/view/16505/16497|website=Jurnal Manajemen Petra|page=2|access-date=2021-12-07}}</ref> ''Good corporate governance'' diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, sistem pelaksanaan ''Good corporate governance'' juga diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Praktik ''Good Corporate Governance''.<ref>{{Cite web|last=Hairul|first=Maksum|date=2015-01-01|title=PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE OLEH PELAKU USAHA DALAM MENINGKATKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT (Studi Di PT. Narmada Awet Muda)|url=https://jurnal.ugr.ac.id/index.php/jir/article/download/107/75|website=Jurnal UGR|page=139|access-date=2021-12-11}}</ref> Hal yang memicu kepentingan konflik dalam penyelenggaraan pemerintah di antaranya adalah permasalahan [[Birokrasi di Indonesia|birokrasi.]] Oleh karena itu perlu pengelolaan yang baik di instansi pemerintah. ''Good corporate governance'' sangat menjungjung tinggi penerapan etika dalam bekerja, agar menghidari konflik kepentingan dan bekerja sesuai dengan aturan.<ref name=":3" />