Daftar organisasi terlarang di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Daftar: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa, Penambahan pranala, Umkris berbuat ulah, mengapa hanya gerakan terlarang dari umat muslim saja? bisa jawab gak? Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Suntingan Muhammad Syarief Sidohutomo (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Pratama26 Tag: Pengembalian |
||
Baris 15:
=== Gerakan Fajar Nusantara ===
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.
=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
[[Kementerian Hukum dan HAM]] mencabut status badan hukum organisasi [[Hizbut Tahrir Indonesia]] (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.
=== Jamaah Ansharut Daulah ===
|