Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 115.178.208.238 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh NFarras
Tag: Pengembalian SWViewer [1.4]
Wiki Farazi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
'''Polisi tidur''', '''alat pembatas kecepatan''' atau
'''markah kejut''' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[markamarkah jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
 
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.