Papua TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Pratama26 (bicara | kontrib)
Baris 27:
Pada tanggal [[13 Juli]] [[2013]], Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan menghadirkan [[perusahaan induk]] yang menjadi [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) Pemerintah Provinsi Papua, dikemukakan bahwa status Papua TV bukanlah milik Pemerintah Daerah, karena sahamnya milik perorangan. Sehingga Pemerintah Provinsi akan menyelidiki kejanggalan ini termasuk mendukung adanya penyidikan dari [[Badan Pemeriksa Keuangan]].
 
Sejak [[Januari]] [[2017]], Papua TV tidak lagi mengudara, disebabkan oleh penangguhan ijinizin siar oleh [[KPI]] serta permasalahan keuangan diantara Papua TV dan internal Pemerintah Provinsi Papua.
 
== Program acara ==