Urun dana berbasis ekuitas atau equity crowdfunding adalah urun dana yang memiliki konsep sama seperti saham, yanitu uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen. Urun dana berbasis ekuitas melibatkan tiga unsur utama yaitu penerbit, penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal. Penerbit merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara. Kemudian, penyelenggara layanan urun dana yaitu penyelenggara berbadan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Yang terakhir yaitu pemodal atau pihak yang melakukan pembelian saham penerbit melalui penyelenggara.<ref>{{Cite web|title=EQUITY CROWDFUNDING JADI ALTERNATIF PERMODALAN|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20569|website=sikapiuangmu.ojk.go.id|access-date=2021-11-04}}</ref> Urun dana berbasis ekuitas merupakan pengumpulan dana secara daring oleh pelaku bisnis dengan menawarkan kepemilikan atas bisnis kepada parainvestor yang tertarik. <ref>{{Cite journal|last=Kholid|first=Muamar Nur|date=2018|title=Keberterimaan muzaki terhadap zakat crowdfunding di Indonesia: preliminary research|url=https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/view/11682|journal=Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics|volume=1|issue=1|pages=53|issn=2656-1425}}</ref> Regulasi urun dana berbasis ekuitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (''Equity Crowdfunding'').<ref>{{Cite web|title=Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Layanan-Urun-Dana-Melalui-Penawaran-Saham-Berbasis-Teknologi-Informasi-(Equity-Crowdfunding).aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-08}}</ref>