Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''' (disingkat '''STNK''') adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di [[Indonesia]], Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh [[Sistem administrasi manunggal satu atap]] (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], warna [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]], [[bahan bakar]], kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada [[pelat nomor]] untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.
|