KB Bukopin Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
}}
[[Berkas:Bank Syariah Bukopin logo.svg|jmpl|Logo Bank Syariah Bukopin ([[2008]]-[[2021]])]]
'''Bank KB Bukopin Syariah''' (dahulu: Bank Syariah Bukopin) adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. Sebagai salah satu bank nasional di Indonesia, sejarah Perseroan dimulai pada 1990 dengan meleburnya 2 (dua) bank pasar, yakni BPRBP Gunung Sindoro di [[Surakarta]] dan BPRBP Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur. Proses peleburan ini termaktub dalam Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1659/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Salah satu dari kedua bank ini didirikan sebelumnya pada 24 Desember 1971, dan kemudian menjadi ''surviving entity'' dari salah satu yang melebur ke dalamnya.<ref>[https://books.google.co.id/books?hl=id&id=iNjsAAAAMAAJ&dq=Bank+Perkembangan+Surya+Kencana+1989&focus=searchwithinvolume&q=swansarindo Informasi, Volume 12,Masalah 145-150]</ref> Dengan peleburan ini, statusnya pun meningkat menjadi bank umum dengan nama PT Bank Swansarindo International. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/I/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991, PT Bank Swansarindo International memperoleh izin usaha sebagai [https://tallinna.biz/layanan-call-center-kartu-kredit-bukopin/ bank] umum dan pemindahan kantor pusat ke Jakarta. Pada tahun 1993, bank ini memiliki aset Rp 83 miliar, dimiliki Sarindo Group (Sari Putra Joseph).<ReF>[https://books.google.co.id/books?newbks=1&newbks_redir=0&hl=id&id=y1TpAAAAMAAJ&dq=BANK+SWANSARINDO+GUNUNG+sindoro&focus=searchwithinvolume&q=sindoro Eksekutif, Masalah 183-186]</ref>
 
Dalam perkembangannya, atas dasar pertimbangan bisnis pada akhir 2002, [[Muhammadiyah]], salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, mengakuisisi PT Bank Swansarindo International. Dengan persetujuan [[Bank Indonesia]] (BI) yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal 24 Januari 2003 dan dituangkan dalam Akta Nomor 109 tanggal 31 Januari 2003, PT Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia. Akan tetapi, bank tersebut dalam perkembangannya justru mengalami kondisi keuangan yang memburuk.<Ref>[https://news.detik.com/berita/d-259801/-muhammadiyah-terseret-bank-persyarikatan Muhammadiyah Terseret Bank Persyarikatan?]</ref><ReF>[https://bisnis.tempo.co/read/53302/bank-persyarikatan-indonesia-masuk-pengawasan-khususbi Bank Persyarikatan Indonesia Masuk Pengawasan Khusus BI]</ref>
 
Untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan menyehatkan operasinya, selama 2005-2008 PT [[Bank Bukopin]], Tbk. terlibat dalam asistensi kegiatan operasional PT Bank Persyarikatan Indonesia. Tambahan modal juga diberikan PT Bank Bukopin, Tbk. untuk memperkuat bisnis PT Bank Persyarikatan Indonesia. Setelah beberapa tahun di bawah asistensi PT Bank Bukopin, Tbk. dan melihat peluang bisnis di perbankan syariah, PT Bank Persyarikatan Indonesia mengubah arah bisnisnya dari bank konvensional menjadi bank syariah. Izin usaha berdasarkan prinsip syariah pun diperoleh dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008. Atas dasar surat keputusan tersebut, nama PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Secara resmi Perseroan melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip [[syariah]] pada Selasa, 11 Zulhijah 1430 H atau 9 Desember 2008.
 
== Manajemen ==
Baris 34:
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
* [https://money.kompas.com/read/2021/07/01/105627726/bank-syariah-bukopin-ganti-nama-jadi-bank-kb-bukopin-syariah]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.detik.com/read/2004/12/18/113410/258247/5/bank-persyarikatan-layak-masuk-pengawasan-bi]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}