Ragamanunggal, Setu, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sejarah singkat, letak geografis dan jumlah penduduk saat ini
Tag: Dikembalikan mengubah parameter nama di infobox VisualEditor
k Membatalkan suntingan oleh 103.171.183.6 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot: konten tanpa referensi, silakan cantumkan sumber terpercaya
Tag: Pengembalian SWViewer [1.4]
Baris 1:
'''1. SEJARAH DESA RAGEMANUNGGAL'''
 
{{desa
|peta =
|nama = Desa RagemanunggalRagamanunggal
|provinsi = Jawa Barat
|dati2 = Kabupaten
|nama dati2 = Bekasi
|kecamatan = Setu
|nama pemimpin =ENDI
|kode pos = 1732017327
|luas = 435453 Ha
|penduduk = 4482 jiwa
|kepadatan = 300 jiwa/km²
}}
|kepala desa=ENDI}}
 
'''Desa Ragemanunggal''' sebelum tahun 1960 termasuk wilayah Desa Cikarageman dan Mauk ke Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, saat itu belum ada Pemerintahan Desa.
 
Sejalan Dengan Pesatnya Pembangunan di Desa-desa dan Semakin padatnya Penduduk, Pada Tahun 1984 Desa Cikarageman dimekarkan, yaitu Desa Cikarageman sebagai Induknya dan Ragemanunggal sebagai Pemekarnya.
 
Desa Ragemanunggal dengan Luas wilayah 435 Ha, pada Tahun 1985 sampai dengan tahun 2000 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh Kepala Desa M.SANTA dan roda pemerintahan Desa maih mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2001 sampai dengan 2006 Kepala Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh SANTA KURNIA, S.Pd, selama 1 periode dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004, substansi Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pada Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012 Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh IKAM HANDI, dan Melaksanakan roda Pemerintahannya Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan Nama Lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pada Tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh DADANG SOFYAN, dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<blockquote>'''Pada Tahun 2018''' sampai dengan sekarang Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh '''ENDI,''' dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</blockquote>'''2.''' '''Letak Geografis'''
 
Desa Ragemanunggal terletak diwilayah bagian Zona Selatan Kabupaten Bekasi, Jarak antara kantor Desa Ragemanunggal dengan Kantor Kecamatan Setu -+10KM dengan waktu tempuh -+ 25 s/d 30 Menit. sedangkan jarak dari kantor Desa Ragemanunggal ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi sekitar -+ 40 Km, dengan Jarak Temput -+ 60 s/d 90 Menit.
 
Dengan batas wilayah yaitu:
 
- Sebelah Utara : Desa Cikarageman
 
- Sebelah Selatan : Desa Mekarsari
 
- Sebelah Timur : Desa Muktijaya
 
- Sebelah Barat : Desa Cipenjo
 
Desa Ragemanunggal terletak pada rata-rata -+ 23 m diatas permukaan laut, tanahnya subur dan cocok untuk pertanian terutama tanaman holtikultura, palawija, dan perkebunan Rakyat, keadaan curah hujan mencapai rata-rata 2000mm/tahun dengan suhu udara berkisar antara 28 derajat celcius s/d 32 derajat celcius.
 
'''RagemanunggalRagamanunggal''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Ragamanunggal adalah desa Pemekaran dari Desa Cikarageman yang dimekarkan pada tahun1982 dengan luas wilayah 435Ha453Ha, desa ragemanunggal sampai saat ini sudah dipimpin oleh 5 (lima) Kepala Desa.<ref>{{Cite web|url= https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2 |title=Ragamanunggal |website=Ragamanunggal |language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2|title=Ragamanunggal|website=Ragamanunggal|language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref>
 
Berikut Adalah Nama-nama Kepala Desa Ragamanunggal dari Awal dimekarkan dan sampai saat ini, yaitu:
Baris 49 ⟶ 23:
# Bpk. Endi (Periode 2018 Sampai Saat Ini)
 
Desa Ragamanunggal saat ini terdiri dari 3 Dusun,96 RW dan 1922 RT, dengan jumlah penduduk saat ini yaitu Penduduk4482 Laki-laki 3.419 Jiwa dan Penduduk Perempuan 4.180 Jiwajiwa, Jumlahdengan Laki-lakibatas danwilayah Perempuan sebanyak 7.599 jiwa.yaitu:
- Sebelah Utara : Desa Cikarageman
- Sebelah Selatan : Desa Mekarsari
- Sebelah Timur .: Desa Muktijaya
- Sebelah Barat .: Desa Cipenjo
 
== Referensi ==