Usaha kecil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
pranala luar
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 8:
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
 
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena [https://sampurasun.co.id bentuk usaha] ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan, dan menerima seluruh profit, serta bertanggungjawab atas semua hutang dan kewajiban. Tentu saja, selalu ada nilai lebih dan nilai kurang dari sebuah perusahaan, termasuk perusahaan perseorangan.
 
Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut.
Baris 20:
 
== Risiko usaha kecil ==
* Bisnis kecil kehidupannya sangat di pengaruhi oleh kondisi ekonomi pada umumnya, [https://tatarpasundan.com lokasi bisnis], persaingan, kualifikasi pemilik dan efektivitasnya menjalankan bisnis.
* Dari sekian banyak usaha maka usaha di bidang perdagangan eceran paling banyak mengalami kegagalan. Kemudian disusul dengan usaha pertambangan dan pabrik, dan berikutnya usaha dalam bidang konstruksi.
* Kurangnya keterampilan manajemen, karena pekerjaan makin banyak dan kompleks, menimbulkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab juga merupakan faktor penyebab kegagalan bisnis kecil.
Baris 37:
 
== Kriteria Usaha Kecil ==
Di Indonesia, contoh usaha kecil banyak sekali ditemukan di pedesaan maupun di pinggiran kota. [https://sampurasun.com Usaha kecil] mengisi semua sektor usaha mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan sampai jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ([[UMKM]]) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro dan kecil. Salah satunya dari segi omzet. Omzet Usaha mikro maksimal 50-300 Juta, sedang Usaha Kecil 300 Juta – 2,5 Miliar.
 
== Rujukan ==