Hukum Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori
Ringkasan singkat
Baris 25:
 
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>
 
== Unsur Utama Hukum Islam Nasional ==
Hukum Islam merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)<ref name="neliti"/>. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di tanah air Indonesia pada Abad ke-7 Hijriyah atau Abad ke-13 Masehi, setelah Islam masuk ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara, hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia yaitu Thullab, Sirathal Mustaqim, Kutaragama, Sajinatul Hukum (Ali, 1990: 189)<ref name="neliti">https://media.neliti.com/media/publications/240301-eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-anal-d80fc68c.pdf</ref>.
 
Fungsi Pengadilan Agama menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama di turunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama ialah Peradilan Negara Republik Indonesia<ref name="islam"/>. Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) melalui sistem Hukum di Indonesia menunjukkan ciri posotivistik yang mampu diterima dalam sistem Hukum Indonesia melalui formalisasi Hukum Islam<ref name="islam">https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/</ref>.
 
== Rujukan ==