Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Added {{Merge}} tag (Twingkel)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Merge|Usaha mikro kecil menengah|discuss=Talk:Usaha mikro kecil menengah#Diusulkan digabung dengan Usaha Kecil dan Menengah with Usaha mikro kecil menengah|date=Agustus 2022}}
{{gabung|Usaha mikro kecil menengah}}
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: