Kabupaten Pangandaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
tambah peta push pin dan templat
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k format TNKB (variable ditulis miring), replaced: '''Z xxxx''' → Z ''xxxx''
Baris 38:
| kode pos = 463''xx''
| kodearea = +62265
| nomor_polisi = Z '''Z xxxx''' U*
| dau =
| web = {{url|pangandarankab.go.id}}
Baris 46:
| DAU = Rp521.916.224,00 {{small|(2021)}}<ref>{{cite document|author=DJPK Kemenkeu RI|url=https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2020/09/DAU_rotated.pdf|title=Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021|year=2020}}</ref>
}}
'''Pangandaran''' ([[aksara Sunda]]: {{sund|ᮕᮍᮔ᮪ᮓᮛᮔ᮪}}) adalah sebuah [[kabupaten]] yang terletak di [[Provinsi]] [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah sekira 1.011,04 &nbsp;km. Kabupaten Pangandaran berbatasan dengan [[Kabupaten Ciamis]] di sebelah utara, [[Kabupaten Cilacap]] (Provinsi [[Jawa Tengah]]) di sebelah timur, [[Samudra Hindia]] di sebelah selatan, serta [[Kabupaten Tasikmalaya]] di sebelah barat. Kabupaten Pangandaran terletak di bagian ujung tenggara dari wilayah [[Jawa Barat|Provinsi Jawa Barat]] yang berbatasan langsung dengan [[Jawa Tengah|Provinsi Jawa Tengah]] di sebelah timur. Kabupaten ini merupakan buah pemekaran dari [[Kabupaten Ciamis]] dan beribu kota di [[Parigi, Pangandaran|Parigi]].
 
== Sejarah ==
Baris 70:
Kabupaten ini menggunakan lambang daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015. Lambang ini sempat mendapatkan kritik, karena lambang tersebut mulanya dibuat berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2013. Hal ini terjadi karena pada saat lambang tersebut dibuat, DPRD Kabupaten belum dibentuk. Saat DPRD sudah dibentuk, lambang daerah harus sudah dipatenkan menggunakan Perda. Ini artinya, lambang yang digunakan dianggap "sementara", artinya tak dapat digunakan secara luas di kalangan PNS. Namun, salah satu anggota DPRD Ciamis dari fraksi PDIP Maman Suherman, cukup mengapresiasi kerja Penjabat Bupati Pangandaran kala itu, Endjang Naffandi, karena dalam 3 bulan bekerja sudah menghasilkan tujuh peraturan bupati.<ref>{{Cite web|date=2013-08-15|title=Penetapan Logo Kabupaten Pangandaran Menuai Kritik|url=https://www.harapanrakyat.com/2013/08/penetapan-logo-kabupaten-pangandaran-menuai-kritik/|website=Harapan Rakyat Online|language=id-ID|access-date=2022-02-11}}</ref> Dengan pengukuhan perda tersebut, elemen yang ada di dalamnya antara lain:
 
* Perisai biru dengan perbandingan 1:2 dengan tinggi 17 &nbsp;cm dengan lebar bahu kiri dan kanan 7 &nbsp;cm dan 7 &nbsp;cm;
* Tulisan {{Smallcaps|Kab. Pangandaran}} putih
* Bintang kuning emas