Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. KabupatenPenataan bukanlahhubungan ''bawahan''antara dariGubernur provinsi,dengan karenaBupati itudan bupatijuga atauWali [[waliKota kota]]dalam tidakpelaksanaan bertanggungtata jawabpemerintahan kepadayang [[gubernur]].baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
 
== Etimologi ==