Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Telah diperbaiki dengan norma Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Kewenangan: Memperbaiki referensi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 18:
== Kewenangan ==
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan<ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref><ref>https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>
== Lihat pula ==
|