Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Walang Muda (bicara | kontrib)
Baris 42:
== Sejarah ==
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
beberapa unit organisasi, yaitu:
* Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
* Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;