Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21910224 oleh 182.3.100.175 (bicara) WP:VANDAL.
Tag: Pembatalan
Refrensi ok.
Baris 2:
{{Politics of Indonesia}}
 
'''Politik Indonesia''' adalah Negara demokrasi konstitusiaonal<ref>https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/item65?</ref><ref>https://www.detik.com/tag/ott-kpk</ref> Indonesia saat ini dikenal oleh kedaulatan rakyat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun.
'''Politik Indonesia''' adalah merupakan kedaulatan rakyat/masyarakat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Sejak berahirnya Orde baru yang dipimpin [[presiden]] suharto dan mulainya Reformasi, setiap pemilu di Indonesia di anggap bebas, adil dan profesional. namun pelaku korupsi masih sering tertangkap oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] hingga di tahun [[2021]], Indonesia belum bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maupun 'Politik Uang' dimana orang bisa membeli [[Jabatan politik]] dan [[kekuasaan]] atau posisi [[Politik]]. Misalnya, segmen [[Kemiskinan]] dari [[masyarakat]] [[Indonesia]] 'didorong' untuk memilih calon presiden tertentu pada hari pemilihan dengan menerima uang kecil di dekat kotak suara atau dengan cara-cara strategis lainnya. Strategi seperti ini masih tetap di lakukan, bahkan digunakan oleh semua pihak politik yang terlibat (dan ini sebenarnya berarti race-nya lumaian adil maka berbeda dengan pemili jaman Orde baru). Harapan pemilihan selanjutnya seluruh keburukan-keburukan takkan terulang rujuk.<ref>https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/item65?</ref><ref>https://www.detik.com/tag/ott-kpk</ref> Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun mayoritas penduduknya beragama [[Islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara dengan sistem pemerintahan Monarki Absolut Islam atau [[Republik Islam]].
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Baris 44:
 
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter & fiskal nasional dan agama<.
 
== Lihat pula ==