Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Sejarah: Transition to the New Order
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
Suntingan lanjutan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor-alih
Baris 1:
 
{{ref improve|date=Februari 2021}}
{{Politics of Indonesia}}
 
'''Politik Indonesia''' adalah adalah berlangsung dalam rangka republik demokrasiperwakilan presidensial di mana Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. Kekuasaal legislatif dipegang oleh pemerintah Permusyawaratan Rakyat bikameral. Lembaga Yudikatif yaitu independen dari eksekutif dan legislatif. UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial dengan karakteristik parlementer''.
'''Politik Indonesia''' adalah adalah merupakan kedaulatan rakyat/masyarakat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional.<ref>https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/item65?</ref><ref>https://www.detik.com/tag/ott-kpk</ref>
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
[[Pemilihan umum di Indonesia]] diselenggarakan setiap lima tahun serentak. Pemilihan yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD disebut pemilihan umum legislatif (Pileg); untuk memilih presiden dan wakil presiden disebut pemilihan umum presiden (Pilpres); sementara untuk memilih kepala daerah disebut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pemilihan umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
 
Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi [[Ambang batas parlemen|ambang batas 4%]] untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.
 
== Sejarah ==