Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
GoglepinkNew (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 6:
* '''Daerah istimewa''' adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name=":1" />
 
Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan (sehingga menjadi daerah khusus) adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] yang memiliki kekhususan utama sebagai [[Ibu kota Indonesia|ibu kota negara Indonesia]], Provinsi [[Aceh]] yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan [[syariat Islam]] dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi [[Provinsi Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]] dan [[Papua]] yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas [[Daftar suku bangsa di Papua|orang-orang asli Papua]]. Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan (sehingga menjadi daerah istimewa) adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan [[Islam]] sejak zaman [[Sejarah Nusantara pada era kerajaan Islam|kerajaan-kerajaan Islam]], dan juga [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai [[Sultan]] [[Hamengkubuwana]] (dari [[wangsa]] [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]]) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai [[Adipati]] [[Paku Alam]] (dari wangsa [[Kadipaten Pakualaman]]) dengan masa jabatan seumur hidup.
 
== Daftar dan penjelasan ==